Kategori Berita

Iklan Sponsor
Iklan Sponsor

Baru 5 Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Bengkulu Utara Setor Pajak Air Permukaan, PAD Tembus Rp3,5 Miliar

Daerah • 18 Oktober 2026 • Redaksi Ruang Daerah
Baru 5 Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Bengkulu Utara Setor Pajak Air Permukaan, PAD Tembus Rp3,5 Miliar
PAD air permukaan terhadap perusahaan

ARGA MAKMUR, RD - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus menggenjot sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak air permukaan. Kali ini, penagihan menyasar perusahaan tambang dan perkebunan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPD Arga Makmur Provinsi Bengkulu, Maman Suherman, S.STP, M.Si, mengungkapkan bahwa terdapat 10 perusahaan yang wajib membayar pajak air permukaan di Kabupaten Bengkulu Utara. Namun, hingga saat ini baru 5 perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya.

"Saat ini baru 5 perusahaan yang sudah membayar pajak tersebut," ujar Maman, belum lama ini.

Meski demikian, capaian penerimaan pajak air permukaan justru menunjukkan hasil menggembirakan. Maman mencatat besaran pajak air permukaan yang masuk ke kas PAD mencapai Rp3,5 miliar.

Angka tersebut jauh melampaui target pajak air permukaan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp1,7 miliar. "Jumlah tersebut melampaui target pajak air permukaan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp1,7 Miliar," jelasnya.

Capaian ini menjadi sinyal positif bagi Pemprov Bengkulu dalam menggali potensi pendapatan baru, khususnya dari sektor sumber daya alam. Ke depan, penagihan terhadap perusahaan yang belum menyetorkan kewajibannya dipastikan akan terus dilakukan agar penerimaan daerah semakin optimal.

Dengan masih adanya 5 perusahaan yang belum membayar, Pemprov Bengkulu berpeluang menambah penerimaan PAD dari sektor ini. Langkah penagihan pun akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi memastikan seluruh perusahaan menunaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.