Kategori Berita

Dua Kali Ditolak Ajukan Prapid, Kades Cabul di Bengkulu Utara Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Daerah • 8 Oktober 2026 • Redaksi
Dua Kali Ditolak Ajukan Prapid, Kades Cabul di Bengkulu Utara Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Muhammad Said Lubis

BENGKULU UTARA, RD - Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial MNW, akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara. Oknum kades tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dilakukan pada Rabu (7/10/2026). Langkah ini diambil setelah penyidik Polres Bengkulu Utara berhasil menyelesaikan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P-21.

Pantauan di lokasi, penyidik Polres Bengkulu Utara menyerahkan tersangka MNW beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara. Proses pelimpahan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu Utara, Muhammad Said Lubis, membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersebut. Menurutnya, proses hukum kasus ini akan segera dilanjutkan ke persidangan.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik didampingi oleh kuasa hukum melaksanakan tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," ujar Muhammad Said Lubis kepada awak media.

Ia menegaskan, tersangka MNW dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Diketahui, korban dalam kasus ini merupakan siswi SMKN di Napal Putih. Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka sempat mengajukan praperadilan sebanyak dua kali. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Kejari Bengkulu Utara, proses hukum terhadap oknum kades yang diduga mencabuli anak di bawah umur tersebut kini memasuki babak baru. Masyarakat pun menanti bagaimana majelis hakim memutus perkara ini nantinya.